Rabu, 20 November 2013

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

                                                                  Pelapisan Sosial

Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.



                                                                                        Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungka antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan keewajiban sangt penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi . Undang-undanh itu berlaku bagi semua orag tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yng kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
Landasan Ideal : Pancasila 
Landasan Konstitusional : UUD 1945 yakni:
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke 1-2-3 dan4

Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,dan 34 lihat amandemennya.
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi,hak asasi ekonomi,hak asasi politik , hak asasi sosial dan kebudayaan,hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
Alenia Pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
Alenia Kedua adalah pengakuna hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuna asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
Alenia Ketiga adalah hal kodrat yag dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
Alenia Keempat adalah memuat tujuan Negara.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuaan yang mengatur prsamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagi hak dan kewajiban warga negara,antara lain:
Segala warga negara,bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ( pasal 27 ayat 2 )
Kebebasan berserikat,berpendapat dan berpolitik (pasal 28)
Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan(pasal 29 ayat 1)
Hak dan Kewajiban membelan negara (pasal 30)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31)
Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a-28j.

Persamaan Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration of Human Right(1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
(Pasal 1) sekalian orang yang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikarunia akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
(Pasal 2) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa,warna kulit,jenis kelamin,bahasa ,agama,politik,dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan,kedua hal ini berkaitn satu sama lain.
Pelapisn sosial berati pembedaan antarkelas-kelas dalam masyarakat yaitu antar kelas tinggi dan kelas rendah ,sedangkan kesamaan derajat adalah suatu yng membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara,sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

Menurut Pendapat Saya :
Kesamaan derajat itu adala suatu sifat perhubungan manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang-orang sebagai anggota masyarakat harus mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap masyarakat maupun pemerintahan negara.

Referensi :

HARTINAH ARMELIA
23113952
1KB08
ISD KE-6

Minggu, 03 November 2013

Pengertian Negara , Warga Negara , dan Hak serta Kewajibannya

                                                                          NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.



                                                                 WARGA NEGARA

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membembentuk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

                                 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah) 
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945 :
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


                                                  MENURUT PENDAPAT SAYA ADALAH ;

Dengan adanya penjelasan di atas diharapkan kita semua dapat memahami betul tentang Negara ,Warga negara dan Hak serta Kewajibannya . karna negara dalah satu kesatuan organisasi dimana kesatuan itu bersifat kebersamaan dan kemanusian. Disini juga kita dapat melihat funsi dari negera itu dibuat dengan secara detail.
Namun ada juga yang disebut warga negara misal bayi yag baru lahir itu jika Ibu Bapaknya orang indonesia maka anaknya di sebut warga negera indonesia. Disini juga dijelaskan tentan hak dan kewajiban , maksud dari hak dan kewajiban ini adalah berhak mendapat pendidikan yang layak .seperti yang tertara pda pasal 31 karna kalau tidak ada pendidikan warga tersebut bisa jadi tidak akan bisa maju.

REFERENSI By :


Sabtu, 26 Oktober 2013

Peran Pemuda Dalam Kemajuan Pembangunan Indonesia

      Pemuda sering di sebut sebagai alat motivator atau penggerak didalam suatu wilayah maupun daerah,oleh karena itu kita tak mengherankan jika peranan pemuda sangat diperlukan untuk kemajuan bangsa kita.

      "Masa depan bangsa ditangan pemuda ",ungkapan ini memiliki semangat konstruktif bagi pembangunan dan perubahan. Pemuda tidak selalu identik denngan kekerasan dan anarkisme tetapi daya fikir dan revolusionernya yang menjadi kekuatan utama. sebab dalam mengubah tatanan lama budaya bangsa dibutuhkan pola fikir terbaru,muda dan segar.

       Perkembangan pemikiran pemuda indonesia mulai terekam jejaknya sejak tahun1908.dan berlangsung hingga sekarang . periodesasinya dibagi menjadi 6 ( enam ) periode mulai dari periode kebangkitan nasional 1908 , sumpah pemuda 1928 , proklamasi 1945 , aksi tritura 1966 , periode 1967-1998 (Orde baru).

       Contohnya pemuda meempunyai tekad yang kuat untuk memenuhi keperluannya,seperti hal nya Jendral Soedirman , seorang pemuda yang mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat melawan penjajahan yang dilakukan oleh Belanda di Indonesia ini. Beliau sangat gigih dalam berjuang , dan memiliki kepemimpinan dalam membentuk taktik yang ditunjukan untuk menjatuhkan lawan , inilah yang membuat seorang pemuda yang bernama Soedirman ini di angkat dan diakui kemampuanyaa untuk menjadi jendral dalam suatu kesatyan pasukan di tanah air Indonesia.

         Disamping itu , peran pemuda di dalam mengisi kemerdekaan serta pembangunan nasional telah memberikan dampak positif bagi pertumbuhan bangs . Kepeloporan pemuda dalam pembangunan bangsa dan negara harus dipertahankan sebagai generasi penerus yang memiliki jiwa pejuang perintis dan kepekaan terhadap social , politik dan lingkungan . Hal ini dibarengi pula dengan sikap mandiri,disiplin dan memiliki sifat yang bertanggung jawab , inovatif , ulet , tangguh , jujur ,berani dan rela berkorban dengan dilandasi oleh semangat cinta tanah air.

        Maka hasili dari sebuah refleksi dari kepemimpinan peemerintah selama ini mengatakan generasi terlebih dulu belum bisa.
menunjukan dirinya sebagai pemimpin . Dalam berbagai kebijakan kebijakannya pemerintah tidak prorakyat . Kenaikan harga BBM , kenaikan harga bahan - bahan pokok . serta bahan - bahan baku lainnya adalah bukti dari dampak kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat  . mereka masih berpegang teguh pada aturan lama yang selalu memihak kelompok berduit.
Kenyataan ini telah disadari oleh kaum muda indonesia. Kesadaran yang diharapkan mendorong segenap kaum muda untuk segera mempersiapkan dan merancang periode pergantian generasi . Karena pad hakikatnya kita membutuhkan wajah-wajah baru. Sehingga muka lama yang hampir usang itu bisa tergantikan dengan muka yang baru yang lebih muda serta juga memiliki cita cita dan semngat baru.

Menurut pendapat saya adalah :

         Indonesia memiliki pemimpin dari kaum muda yang mampu mempresentasikan wajah baru kepemimpinan bangsa . Ini bukan tanpa alasan karna kaum muda dapat dipastikan  hanya memiliki masa depan dan nyaris tidak memiliki masa lalu . Dan ini sesuai dengan kebutuhan indonesia kini dan kedepannya perlu dan mulai belajar melihat kedepan, dan tidak lagi berasik,masuk dengan tabiat yang suka meihat kebelakang . Kita harus segara maju ke depan dan bukan berjalan ke masalalu . Dan secara filosofinya , masa depan itu adalah milik kaum muda . Meraka lebih steril dari berbagai penyimpangan orde yang telah lalu . Mereka tidak memiliki dendam dimasa lalu dengan lawan politiknya.Meraka tidak memiliki kekelaman dimasa lalu . Meraka juga tidak memiliki trauma masa lalu yang sangat mungkin akan membayang-bayangi jika nanti ditakdirkan memimpin lebih dari itu., kaum muda paling memiliki masa depan yang bisa mereka tatap dengan ketajaman dan kecermelangan visi serta memperjuangkan dengan keberanian dan eenergi yang lebih baru.

         Inilah peluang yang mesti dijemput oleh kaum muda saat ini . Sebuah peluang untuk memerlukan berakhirnya umur generasi itu untuk mempertemukan berakhirnya umur generasi itu dengan muaradari gerakan kaum muda untuk menyambut pergantian generas baru dan menjaga perputaran sejarah dengan ukiran-ukiran prestasi baru. Maka , harapannya adalah bagaimana kaum muda tidak membiarkan begitu saja sejarah melakukan pergantian generasi itu tanpa kaum muda menjadi subjek didalamnya.


Referensi :



Senin, 14 Oktober 2013

Individu , Keluarga dan Masyarakat

KATA PENGANTAR 


Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT karna atas berkat dan Rahmatnyalah sehingga saya dapat menyelesaikan tugas saya yang berjudul "Individu , Keluarga , dan Masyarakat".Tugas makalah ini dibuat guna untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ilmu Sosial Dasar pada fakultas Sistem Komputer Universitas Gunadarma.

Saya menyadari bahwa dalam penulisan tugas ini masihbanyak kekurangan , oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun .

Akhir kata semoga tugas ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

I.Maksud dan Tujuan

Maksud:
Maksud dari penulisan tugas ini adalah untuk lebih menjelaskan permasalahan tentang Individu ,Keluarga, dan Masyarakat  yang ada disekitar kita dan juga sebagai wawasan kepada para pembaca.
Tujuan:
Tujuan tugas ini ditulis adalah sebagai tugas dosen dengan mata kuliah Ilmu Sosial.

II. Latar Belakang

Manusia sebagai makhluk individu, keluarga, dan masyarakat oleh karenanya manusia dapat dikatakan sebagai makhluk sosial yang selalu hidup berkelompok atau berorganisasi dan membutuhkan orang lain. Masyarakat merupakan wadah berkumpulnya individu-individu yang hidup secara sosial, masyarakat terdiri dari ‘saya, ‘anda’ dan ‘mereka’ yang memiliki kehendak dan keinginan hidup bersama. Kita tahu dan menyadari bahwa manusia sebagai individu dan makhluk sosial serta memahami tugas dan kewajibannya dalam setiap tatanan kehidupan berkelompok dan dalam struktur dan sistem sosial yang ada.
            Para sosiolog mengartikan sebagai masyarakat sebagai kelompok di dalamnya terdapat orang-orang yang menjalankan kehidupan bersama sebagai satu kesatuan yang diikat melalui kerjasama dan nilai-nilai tertentu yang permanen. Oleh karena itu begitu menariknya judul yang kami bahas sehingga kami mendapat tugas membuat makalah dengen judul Manusia sebagai Individu, Keluarga, dan Masyarakat, semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat khususnya bagi pemakalah dan umumnya bagi para pembaca, serta kami minta maaf apabila makalah ini jauh dari sempurna dan jauh dari yang diharapkan, oleh karena itu kami meminta kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk kemajuan makalah ini.




BAB I

III.Tinjauan Teori
-          Individu
            Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosial, melainkan juga mempunyai kepribadian sera pola tingkah laku spesifik damalm dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspek-sosial yang bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pasa aspek yang lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan: pertama menyimpamg dari norma kolektif kehilangan individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyrakat(Hartomo,2004:64).
            Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu masyarakat yang menjadi latar belakang keberadannya. Individu berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya untuk membentuk perilakunya yang selaras dengan keadannya dan kebiasaan yang sesuai dengan perilaku yang telah ada pada dirinya.
            Manusia sebagai individu selalu berada di tengah-tengah kelompok individu yang sekaligus mematangkan untuk menjadi pribadi yang prosesnya memerlukan lingkungan yang dapat membentuk pribadinya. Namun tidak semua lingkungan menjadi faktor pendukung pembentukan pribadi tetapi ada kalanya menjadi penghambat proses pembentukan pribadi.
Pertumbuhan Individu
Terdapat tiga aliran konsep pertumbuhan yaitu:
1.      Aliran asosiasi: pertumbuhan merupakan suatu proses asosiasi yaitu terjadinya perubahan pada seseorang secara bertahap karena pengaruh baik dari pengalaman luar melalui panca indra yang menimbulkan sensasi maupun pengalaman dalam mengenal batin sendiri yang menimbulkan refleksionis.
2.      Aliran psikologis Gestalt: pertumbuhan adalah proses diferenisasi yaitu proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal sesuatu. Pertama mengenal secara keseluruhan, baru kemudian mengenal bagian demi bagian dari lingkungan yang ada.
3.      Aliran sosiologi: pertumbuhan merupakan proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosiasi dan sosial menjadi tahap disosialisasikan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
·         Pendirian Navistik yaitu pertumbuhan individu semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir.
·         Pendirian Empristik dan Enviromental yaitu pertumbuhan individu semata-mata tergantung kepada lingkungan sedangkan dasar tidak berperan sama sekali.
·         Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme yaitu interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.
·         Tahap pertumbuhan individu berdasarkan Psikologi.
Fase-fasenya, antara lain:
-          Masa vital
-          Masa estetik
-          Masa intelektual
-          Masa sosial







-Keluarga
            Keluarga berasal dari bahasa sansekerta kula dan warga”kulawarga” yang berarti”anggota”, “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan dimana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti(“nuclear family”) terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka. Keluarga merupakan unit satuan masyarakat terkecil sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat.
            Menurut Sigmund Freud, keluarga terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Sedangkan  menurut Durkhem, keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor-faktor politik, ekonomi, dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa keluarga merupakan atau kelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan perkawinan. Terdiri dari:
-          Keluarga nuklir/inti/batih (nuclear family) : Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak.
-          Keluarga tua (extended family) : keluarga kekerabatan yang terdiri dari 3 atau 4 keluarga batih yang terikat oleh hubungan orang tua atau saudara kandung oleh suatu tempat tinggal bersama yang besar.
-          Keluarga individu tersebut merupakan salah satu keturunan.
Fungsi keluarga secara umum menurut Munandar Soelaeman adalah:
1.      Pengatur seksual

-          Hidup bersama atas dasar suka sama suka
-          Hubungan seorang bangsawan dengan gundiknya 9zaman praindustri masyarkat barat) atau raja dengan selir
-          Melahirkan anak pada masa tunangan.
-          Perzinahan, sang lelaki sudah menikah ataupun sang wanita sudah menikah.
-          Kehidupan bersama wanita yang berkasta tinggi dengan lelaki berkasta rendah.
-          Kehidupan bersama seorang yang bertarak(celibate, pastoral, biarawan, menahan hawa nafsu) dengan orang lain yang juga hidup bertarak atau yang tidak bertarak.
-          Perzinahan, kedua-duanya telah menikah.
-          Incest ( hubungan seksual dalam satu keluarga), saudara lelaki dengan saudara perempuan, bapak dengan anak perempuan, ibu dengan anak lelaki.
2.      Reproduksi
3.      Sosialisasi
4.      Pemeliharaan
5.      Penempatan anak dlam masyarakat
6.      Pemuas kebutuhan perorangan
7.      Kontrol sosial William J. Goode (1983) menyusun jenis-jenis penyimpangan sosial dalam pengaturan seksual menurut ketidak seimbangan dalam struktur sosial, yaitu
Menurut H. Abu Ahmadi
1.      Fungsi biologis
2.      Fungsi pemeliharaan
3.      Fungsi ekonomi
4.      Fungsi keagamaan
5.      Fungsi sosial.
Menurut Soewaryo Wangsanegara
1.      Pembentukan kepribadian
2.      Alat reproduksi
3.      Merupakan eksponer dari kebudayaan masyarakat
4.      Lembaga perkumpulan ekonomi
5.      Pusat pengasuhan dan pendidikan.
Peristiwa terputusnya sistem keluarga, menurut William J, Goode(1983), dapat mengakibatkan terpecahnya suatu unit keluarga. Beberapa macam utama kekacauan keluarga:
1)      Ketidaksahan, unit keluarga tidak lengkap
2)      Pembatalan, perpisahan, perceraian, dan meninggalkan
3)      Keluarga selaput kosong
4)      Ketidakadaan salah satu pasangan karena hal yang tidak diinginkan
5)      Kegagalan peran penting yang tidak diinginkan.


- Masyarakat
            Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya. Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang dapat menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas.
            Menilik kenyataan di lapangan, suatu kelompok masyarakat dapat berupa suatu suku bangsa. Bisa juga berlatar belakang suku, dalam pertumbuhan dan perkembangan suatu masyarakat, dapat digolongkan menjadi masyarakat sederhana dan masyrakat maju ( masyarkat modern).
1.      Masyarakat sederhana. Dalam lingkungan masyarkat sederhana (primitif) pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, nampaknya bertolak belakang dari kelemahan dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan alam yang buas pada saat itu. Kaum pria melakukan pekerjaanyang berat-berat seperti berburu, menangkap ikan dilaut, menebang pohon, berladang dan beternak. Sedangkan kaum wanita melakukan pekerjaan yang ringan-ringan seperti mengurus rumah tangga, menyusui dan mengasuh anak-anak, merajut membuat pakaian, dan bercocok tanam.
2.      Masyarkat Maju, masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok sosial, atau lebih dikenal dengan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuhdan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. Organisasi kemasyarakatan tumbuh dan berkembang dalam lingkungan terbatas sampai pada cakupan nasional, regional maupun internasional.
Dalam lingkungan masyarakat maju dapat dibedakan sebagai kelompok masyarakat non industri dan masyarakat industri.
1.      Masyarakat Non Industri
Secara garis besar, kelompok nasional atau organisasi kemasyrakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu:
a.       Kelompok primer
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota dapat terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Kelompok primer juga disebut kelompok “face to face group”, sebab para anggota sering berdialog bertatap muka. Sifat interaksi dalam kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja dan tugas pada kelompok menerima serta menjalankannya tidak secara paksa, namun berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab kepada para anggota secara sukarela.
Contoh-contohnya: keluarga, rukun tetangga, kelompok agama, kelompok belajar dan lain-lain.
b.      Kelompok sekunder
Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karena itu sifat interaksi, pembagian kerja, antara anggota kelompok diatur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional dan objektif.
Para anggota menerima pembagian kerja/tugas berdasarkan kemampuan dan keahlian tertentu, disamping itu dituntut pula dedikasi. Hal-hal tersebut dibutuhkan untuk mencapai target dan tujuan yang telah di flot dalam program-program yang telah sama-sama disepakati. Contohnya : partai politik, perhimpunan serikat kerja/buruh, organisasi profesi dan sebagainya. Kelompok sekunder dapat dibagi dua yaitu : kelompok resmi(formal group) dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan yang telah terjadi adalah kelompok tidak resmi tidak berstatus resmi dan tidak didukung oleh Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) seperti lazim berlaku pada kelompok resmi.
2.      Masyarakat Industri
Durkheim mempergunakan variasi pembagian kerja sebagai dasar untuk mengklarifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya, tetapi ia lebih cenderung memergunakan dua taraf klarifikasi, yaitu sederhana dan yang kompleks. Masyarakat yang berada di antara keduanya diabaikan (Soerjono Soekanto, 1982:190).
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat bertambah tinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah mengenal pengkhususan. Otonomi sejenis juga menjadi ciri-ciri dari bagian/ kelompok-kelompok masyarakat industri dan diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.
Laju pertumbuhan industri-industri berakibat memisahkan pekerja dengan majikan menjadi nyata dan timbul konflik-konflik yang tak terhindarkan, kaum pekerja membuat serikat-serikat kerja/serikat buruh yang diawali perjuangan untuk memperbaiki kondisi kerja dan upah. Terlebih setelah kaum industrialis mengganti tenaga manusia dengan mesin.

Interaksi antara individu, keluarga, dan masyarakat.
Seorang individu barulah individu apabila pola perilakunya yang khas dirinya diproyeksikan pada suatu lingkungan sosial yang disebut masyarakat.
Gambaran mengenai relasi individu dengan lingkungan sosialnya.
1)      Relasi individu dengan dirinya
2)      Relasi individu dengan keluarga
3)      Relasi individu lembaga
4)      Relasi individu dengan komunitas
5)      Relasi dengan masyarakat
6)      Relasi individu nasional

HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT

Aspek individu, keluarga, masyarakat adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. Keempatnya mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tidak akan pernah ada keluarga, maupun masyarakat apabilan tanpa ada individu. Sementara di pihak lain untuk mengembangkan ekstensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media dimana individu dapat mengekspresikan aspek sosialnya. Disamping itu, individu juga membutuhkan kebudayaan yakni wahana bagi individu untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia.
Lingkungan sosial yang pertama kali dijumpai individu dalam hidupnya adalah lingkungan keluarga. Di dalam keluargalah individu mengembangkan kapasitas pribadinya. Di samping itu, melalui keluarga pula individu bersentuhan dengan berbagai gejala sosial dalam rangka mengembangkan kapasitasnya sebagai anggota keluarga. Sementara itu, masyarakat merupakan lingkungan sosial individu yang lebih luas.
Di dalam masyarakat, individu melakukan apa-apa yang sudah dipelajari dari keluarganya. Mengenai hubungan antara individu dan masyarakat ini, terdapat berbagai pendapat tentang mana yang lebih dominan. Pendapat-pendapat tersebut diwakili oleh Spencer, Paeto, Ward, Comte, Durkheim, Summer, dan Wabber. Individu belum bisa dikatakan sebagai individu apabila dia belum dibudayakan. Artinya hanya individu yang mampu mengembangkan potensinya sebagai individulah yang bisa disebut individu. Untuk mengembangkan potensinya kemanusiannya ini atau untuk menjadi berbudaya dibutuhkan media keluarga dan masyarakat.

BAB II


IV.Kesimpulan:
            Pada makalah ini kami beberkan beberapa definisi tentang Individu, Keluarga, dan Masyarakat, dan beberapa contoh kasus yang menyangkut judul dari makalah ini yaitu tentang konflik dalam individu yang bermasalah tentang kecanduan narkoba. Memang sekali mencoba pasti akan ketagihan akan barang haram tersebut, tapi peran keluarga serta masyarakat bisa mengurangi korban yang telah kecanduan narkoba dan pengedarannya di masyarakat.
            Dan dari diri kita sendiri pun harus bisa mengenal mana yang baik dan mana yang buruk, semua itu ada di tangan kita masa depan hanya kita lah yang bisa raih. Maka dari itu jauhilah narkoba dan cegahlah teman anda, sahabat, keluarga dari jeratan narkoba, karena sekali kena pilihan hanya ada dua yaitu masuk penjara atau panti rehabilitasi. Satu kata dari kami “SAY NO TO DRUGS”.
            Dan masalah yang selanjutnya yaitu tawuran antar suporter, sudah tidak asing lagi setiap ada pertandingan sepak bola pasti ada saja berita tentang tawuran ini. Mungkin karena para suporter itu terlalu menjagokan timnya dan lebih meremehkan tim orang lain sekaligus mencaci makinya, sehingga tim lain yang merasa terhina karena timnya di  caci maki pun membalasnya dan berujung tawuran. Selain itu penyebabnya juga karena hasil pertandingan tidak memuaskan, atau ketidakpuasan atas wasit yang mengatur pertandingan,dll.
            Sebagai masyarakat Indonesia, kita harus bercermin kepada suporter di luar negri mereka tidak anarkis apapun hasil pertandingannya karena mereka sangat sportiv, dan lebih bersifat universal. Dan menjunjung tinggi rasa kebersamaan dan meniadakan permusuhan karena sebagai suporter harus menerima apapun hasil pertandingan.

Referensi :