Rabu, 20 November 2013

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

                                                                  Pelapisan Sosial

Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.



                                                                                        Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungka antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan keewajiban sangt penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi . Undang-undanh itu berlaku bagi semua orag tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yng kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
Landasan Ideal : Pancasila 
Landasan Konstitusional : UUD 1945 yakni:
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke 1-2-3 dan4

Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,dan 34 lihat amandemennya.
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi,hak asasi ekonomi,hak asasi politik , hak asasi sosial dan kebudayaan,hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
Alenia Pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
Alenia Kedua adalah pengakuna hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuna asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
Alenia Ketiga adalah hal kodrat yag dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
Alenia Keempat adalah memuat tujuan Negara.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuaan yang mengatur prsamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagi hak dan kewajiban warga negara,antara lain:
Segala warga negara,bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ( pasal 27 ayat 2 )
Kebebasan berserikat,berpendapat dan berpolitik (pasal 28)
Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan(pasal 29 ayat 1)
Hak dan Kewajiban membelan negara (pasal 30)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31)
Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a-28j.

Persamaan Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration of Human Right(1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
(Pasal 1) sekalian orang yang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikarunia akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
(Pasal 2) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa,warna kulit,jenis kelamin,bahasa ,agama,politik,dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan,kedua hal ini berkaitn satu sama lain.
Pelapisn sosial berati pembedaan antarkelas-kelas dalam masyarakat yaitu antar kelas tinggi dan kelas rendah ,sedangkan kesamaan derajat adalah suatu yng membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara,sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

Menurut Pendapat Saya :
Kesamaan derajat itu adala suatu sifat perhubungan manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang-orang sebagai anggota masyarakat harus mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap masyarakat maupun pemerintahan negara.

Referensi :

HARTINAH ARMELIA
23113952
1KB08
ISD KE-6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar