Jumat, 25 Maret 2016

Analisa tentang kasus Zaskia Gotik

Hartinah Armelia
23113952
3KB06

Masalah tentang Zaskia Gotik soal pelecehan lambang negara pada saat live di salah satu stasiun televisi swasta saat di tanyakan soal kapan Proklamasi itu terjadi dan dia menjawab 32 agustus memang agak sedikit nyeleneh . dan saat di tanya lambang  pancasila pada sila ke 5 dia menjawab bebek nungging . ia berkata bahwa ia tidak hapal dengan pancasila dan sama sekali tidak niat menghina.  mungkin di berpikir karna dia adalah seorang entertaiment hal seperti ini biasa saja atau lumrah karna berpikir dia seorang penghibur dan menganggap sangat lucu . padahal hal ituh sangat fatal karna telah di atur dalam pasal 57 UU NO.24 Tahun 2009 tentang Bendera , Bahasa , lambang negara  serta lagu kebangsaan yang telat di muat dalam Pasal 24 , Pasal 56 dan 68 . dan dalam pasal 68 hal yang merendahkan lambang negara akan di kenai sanksi 5 tahun  penjara atau denda 500.000.000 juta rupiah . mungkin karna faktor pendidikan dari sumber yang di ketahui dia hanya lulusan SD . jadi dia tidak mengerti bahwa gaya bercanda nya ituh melanggar Hukum . perlu di ketahui banyak artis yang kadang bercanda sesuka hati nya tanpa memikirkan ituh pantas atau tidak.
Ada istilah mulutmu harimau mu mungkin istilah ini pantas melekat dalam masalah Zaskia Gothic jangan asal bicara atau becanda seenak nya . dan stasiun televisi juga harus nya menayangkan hal hal yg bermanfaaat tanpa harus selalu mengejar rating . dan para pesohor dunia hiburan harus nya punya etika dalam berbicara karna modal kecantikan saja tidak cukup buat mengejar pamor ke artisan tersebut tanpa etika yang baik . mengejar popularitas tanpa mengindahkan etika ituh adalah kebodohan harus nya artis menjadi contoh karna menjadi sorotan kehidupan glamour dan eksitensi mereka kadang menimbulkan kontrovensi .
Walaupun sudah meminta maaf dalam kasus yang ia alami tetapi tetap saja ini adalah Negara Hukum banyak pihak-pihak yang masih kurang puas atas maafnya si pelaku . Jadi Mulailaah berhati-hati dalam berkata-kata,sekali terucap,kata-kata itu mungkin terasa menyakitkan atau menyinggung seseorang. Kata-kata itu mungkin bisa dimaafkan tapi tak dapat juga terlupakan.


Referensi by :